Don't Show Again Yes, I would!

Ketentuan UUD 1945 menyatakan, bahwa lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah?

Berikut jawaban yang paling benar dari pertanyaan: Ketentuan UUD 1945 menyatakan, bahwa lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah

Ketentuan UUD 1945 menyatakan, bahwa lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah?

Ketentuan UUD 1945 menyatakan, bahwa lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah?

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  2. Mahkamah Agung
  3. Dewan perwakilan Rakyat
  4. Mahkamah Konstitusi
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, ketentuan uud 1945 menyatakan, bahwa lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden adalah majelis permusyawaratan rakyat.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki nilai universal dan lestari. Yang dimaksud dengan nilai Lestari adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *